MsReinata’s Library

A curated reading space shaped by reflection and restraint,
where books are not consumed, but encountered,
and ideas are allowed to unfold in their own time.

Thought Piece
The Quiet Work of Becoming
reflections on healing, growth, and the courage to remain open

Penerapan Surrogate dalam Kewenangan Notaris

Penerapan Surrogate (Tanda Tangan Pengganti) dalam Kewenangan Notaris

Telaah atas Pasal 44 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN)

1. Pengantar dan Isu Hukum

Surrogate atau tanda tangan pengganti merupakan mekanisme hukum yang diakui dalam pelaksanaan jabatan Notaris. Mekanisme ini lahir sebagai penerapan konkret dari prinsip nobile officium, bahwa Notaris adalah pejabat publik yang terhormat dan jabatannya pun terhormat.

Isu hukum yang dibahas adalah bagaimana penerapan surrogate dalam kewenangan dan praktik jabatan Notaris serta bagaimana kekuatan hukumnya menurut Undang-Undang Jabatan Notaris.

2. Dasar Hukum

Selain itu, Pasal 16 ayat (1) huruf c UUJN mewajibkan pencantuman sidik jari penghadap dalam minuta akta, kecuali terdapat alasan sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2).

3. Pengertian dan Kedudukan Surrogate

Surrogate merupakan pernyataan pengganti tanda tangan dan/atau sidik jari yang dituangkan oleh Notaris dalam akta berdasarkan keterangan langsung dari penghadap mengenai ketidakmampuannya.

Dengan demikian, surrogate bukan tanda tangan fisik, melainkan pernyataan formal yang memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan.

4. Penerapan Surrogate dalam Praktik Kenotariatan

  • Kehadiran penghadap tetap sah sepanjang alasan dicantumkan secara tegas.
  • Alasan ketidakmampuan harus berasal dari pernyataan penghadap.
  • Surrogate hanya dikenal dalam jabatan Notaris, bukan PPAT.
  • Penjelasan surrogate wajib dicantumkan di bagian akhir akta.

5. Prinsip Kehati-hatian dan Profesionalitas

Kewajiban Notaris

  • Melakukan pengenalan identitas penghadap
  • Memeriksa alasan ketidakmampuan secara objektif
  • Membacakan akta secara lengkap
  • Merumuskan surrogate secara jelas dan tidak multitafsir

6. Makna Yuridis Surrogate

Surrogate berfungsi sebagai alat bukti pengganti tanda tangan dan/atau sidik jari yang memiliki kekuatan hukum yang sama, sehingga akta tetap memenuhi syarat formal sebagai akta otentik.

7. Kesimpulan

  • Surrogate merupakan pengganti sah tanda tangan dalam akta notaris.
  • Alasan ketidakmampuan wajib dinyatakan tegas di akhir akta.
  • Kekuatan hukumnya setara dengan tanda tangan.
  • Hanya berlaku dalam jabatan Notaris.
  • Formulasi harus jelas untuk mencegah pengingkaran.

Lanjutkan ke Reading Room

Artikel ini adalah pengantar. Pembahasan utuh, refleksi lanjutan, dan konteks praktik disajikan di ruang baca penuh.

Masuk ke Reading Room →
Sumber: Undang-Undang Jabatan Notaris (UU No. 2 Tahun 2014 jo UU No. 30 Tahun 2004)
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content