Penerapan Surrogate (Tanda Tangan Pengganti) dalam Kewenangan Notaris
Telaah atas Pasal 44 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN)
1. Pengantar dan Isu Hukum
Surrogate atau tanda tangan pengganti merupakan mekanisme hukum yang diakui dalam pelaksanaan jabatan Notaris. Mekanisme ini lahir sebagai penerapan konkret dari prinsip nobile officium, bahwa Notaris adalah pejabat publik yang terhormat dan jabatannya pun terhormat.
Isu hukum yang dibahas adalah bagaimana penerapan surrogate dalam kewenangan dan praktik jabatan Notaris serta bagaimana kekuatan hukumnya menurut Undang-Undang Jabatan Notaris.
2. Dasar Hukum
Segera setelah akta dibacakan, akta tersebut ditandatangani oleh setiap penghadap, saksi, dan Notaris, kecuali apabila ada penghadap yang tidak dapat membubuhkan tanda tangan dengan menyebutkan alasannya.
Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara tegas pada akhir akta.
Selain itu, Pasal 16 ayat (1) huruf c UUJN mewajibkan pencantuman sidik jari penghadap dalam minuta akta, kecuali terdapat alasan sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2).
3. Pengertian dan Kedudukan Surrogate
Surrogate merupakan pernyataan pengganti tanda tangan dan/atau sidik jari yang dituangkan oleh Notaris dalam akta berdasarkan keterangan langsung dari penghadap mengenai ketidakmampuannya.
Dengan demikian, surrogate bukan tanda tangan fisik, melainkan pernyataan formal yang memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan.
4. Penerapan Surrogate dalam Praktik Kenotariatan
- Kehadiran penghadap tetap sah sepanjang alasan dicantumkan secara tegas.
- Alasan ketidakmampuan harus berasal dari pernyataan penghadap.
- Surrogate hanya dikenal dalam jabatan Notaris, bukan PPAT.
- Penjelasan surrogate wajib dicantumkan di bagian akhir akta.
5. Prinsip Kehati-hatian dan Profesionalitas
Kewajiban Notaris
- Melakukan pengenalan identitas penghadap
- Memeriksa alasan ketidakmampuan secara objektif
- Membacakan akta secara lengkap
- Merumuskan surrogate secara jelas dan tidak multitafsir
6. Makna Yuridis Surrogate
Surrogate berfungsi sebagai alat bukti pengganti tanda tangan dan/atau sidik jari yang memiliki kekuatan hukum yang sama, sehingga akta tetap memenuhi syarat formal sebagai akta otentik.
7. Kesimpulan
- Surrogate merupakan pengganti sah tanda tangan dalam akta notaris.
- Alasan ketidakmampuan wajib dinyatakan tegas di akhir akta.
- Kekuatan hukumnya setara dengan tanda tangan.
- Hanya berlaku dalam jabatan Notaris.
- Formulasi harus jelas untuk mencegah pengingkaran.
Lanjutkan ke Reading Room
Artikel ini adalah pengantar. Pembahasan utuh, refleksi lanjutan, dan konteks praktik disajikan di ruang baca penuh.
Masuk ke Reading Room →